Presiden Joko Widodo melaporkan tidak sempat mangulas pembebasan napi korupsi dalam rapat di tengah upaya penangkalan penyebaran virus corona.
alam rapat- rapat kita," ucap Jokowi dikala membuka Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas di Istana Presiden, Senin( 6/ 4).
Jokowi menggarisbawahi, persetujuan pembebasan cuma buat narapidana dalam permasalahan pidana universal. Jokowi berkata langkah ini seragam dengan yang sudah dicoba oleh negeri lain dalam mengalami wabah virus corona.
Jokowi mencontohkan, misalnya Iran yang sudah melepaskan 95 ribu narapidana, sampai Brasil yang ikut melepas sebanyak 34 ribu narapidana.
" Kita pula minggu kemudian, Aku menyetujui ini pula supaya terdapat pula pembebasan napi. Sebab memanglah lapas( lembaga pemasyarakatan) kita yang over kapasitas sehingga resiko penyebaran Covid- 19 di lapas- lapas kita," tegas Jokowi.
Terpaut dengan PP no 99 Tahun 2012 yang berkaitan dengan pembebasan buat napi, Jokowi tegas melaporkan tidak terdapat perbaikan buat itu.
Wacana pembebasan napi korupsi kembali bergulir dikala Menkumham Yasonna Laoly menganjurkan perbaikan PP No 99 Tahun 2012 tentang Ketentuan serta Tata Metode Penerapan Hak Masyarakat Binaan Pemasyarakatan. Yasonna berdalih sebab keadaan lapas yang telah penuh muatan.
Yasonna merinci paling tidak 4 kriteria narapidana yang dapat dibebaskan lewat proses asimilasi serta integrasi lewat mekanisme perbaikan PP tersebut.
" Hendak kami bagikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15. 442[terpidana narkotika] per hari ini informasinya. Bisa jadi hendak meningkat per hari," kata Yasonna dikala menggelar rapat dengan Komisi III DPR lewat teleconference, Rabu( 1/ 4).
Kriteria kedua, kata ia, usulan pembebasan itu berlaku untuk narapidana permasalahan tindak pidana korupsi yang berumur 60 tahun ke atas serta telah menempuh 2/ 3 masa tahanan.
" Ini sebanyak 300 orang," lanjut ia.
Kriteria ketiga ialah untuk narapidana tindak pidana spesial yang menderita sakit kronis serta sudah menempuh 2/ 3 masa tahanan." Itu wajib dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah," kata ia.
Usulan Yasonna sontak membuat beberapa pegiat antikorupsi meradang. Direktur Pusat Riset Konstitusi( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari memperhitungkan Yasonna curi peluang di tengah wabah corona.
" Agak aneh ya, semacam mencuri peluang di tengah musibah ya. Misalnya alibi overcapacity, kemudian butuh napi koruptor dibebaskan kilat. Statment itu tidak pas," kata Feri
ICW apalagi menyebut Yasonna telah 4 kali berupaya melepaskan napi korupsi lewat PP yang terdapat. Periset ICW Donal Fariz melaporkan perbaikan PP tersebut ialah jadwal lama yang terus diupayakan Yasonna.
Bersumber pada catatan ICW, Donal menuturkan kalau semenjak 2015- 2019 Yasonna sudah berupaya melaksanakan perbaikan PP No 99 Tahun 2012 sebanyak 4 kali.
" Sebab jika corona sebabnya, wacana yang di informasikan oleh Yasonna buat merevisi ini merupakan wacana lama,

Komentar
Posting Komentar